Metro, OnlineMetro.ID – Adanya postingan iklan yang mempromosikan tempat hunian di Pulau Karimunjawa menghebohkan jagad sosial media saat ini.
The Startup Island adalah pihak yang mengunggah postingan iklan hunian tersebut.
Iklan yang mempromosikan hunian untuk Warga Negara Asing (WNA) mendapat banyak pro dan kontra dari masyarakat.
Pihak The Startup Island menawarkan beberapa unit rumah yang ada di Pulau Karimunjawa.
Harga yang dipatok untuk setiap unit rumah bervariasi yaitu mulai dari 49.500 Euro atau 808 juta Rupiah. Unit rumah yang ditawarkan memiliki fasilitas yang cukup baik dan mewah.
Tidak hanya itu, proyek yang ada di Karimunjawa ini juga turut menawarkan keuntungan hingga ekosistem kewirausahaan yang sangat eksklusif.
Pihak The Startup Island ini memiliki proyek seluas 35.000 meter persegi yang letaknya di pesisir pantai Pulau Karimunjawa.
Unit rumah yang ditawarkan memiliki jangka waktu pembayaran cicilan hingga 6 bulan lamanya.
Pelunasan unit rumah juga bisa dilakukan secara kontan. Atas beredarnya berita ini, pihak Pemerintah Kabupaten Jepara ikut menanggapi kabar tersebut.
Berdasarkan penuturan dari Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Jepara yaitu Jaka Pramono mengatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa untuk menguasai tanah di Indonesia.
Dalam hal tersebut The Startup Island yang menjual unit rumah ke pada Warga Negara Asing (WNA) nantinya tidak akan bisa dialihkan proses kepemilikannya.
Dilansir dari wawancara PikiranRakyat.com yang dilakukan pada 17 Januari 2022, Joko Pramono juga turut menegaskan “Ya artinya kalau dijual kepada perorangan asing tidak akan bisa ditindaklanjuti proses peralihannya”.
Hingga saat ini The Startup Island telah menjual 170 unit rumah ke pada WNA dan hal itu dipastikan tidak akan ada peralihan kepemilikan pada WNA.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Jepara, Jaka Pramono, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 yang mengatur mengenai Kepemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia atau termasuk Warga Negara Asing (WNA) hanya bisa memiliki rumah hunian dengan hak pakai.
Dengan syarat harus memiliki ijin tinggal di Indonesia, memiliki pekerjaan di Indonesia, sedang menuntut ilmu di Indonesia atau sedang berinvestasi.