Apa Hukum NFT Dalam Islam ? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut Ini

onlinemetro.id – Dunia NFT yang tergolong masih baru di Indonesia namun telah menarik banyak perhatian. Tidak sedikit orang yang berbondong-bondong mulai memasuki dunia per-NFT-an ini.

Sebelum mengenal lebih dalam dunia NFT, kita harus mengetahui apa itu NFT ?

NFT merupakan singkatan dari Non Fungible Token atau dalam kata lain token yang tidak bisa ditukar. Para pengguna crypto pastinya tidak asing dengan cara kerja NFT.

Namun untuk kita yang belum pernah memainkan crypto, pasti akan sangat asing dengan hal yang satu ini. NFT ini bisa dijual melalui situs Opensea, banyak pihak yang mengklaim telah mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli di NFT ini.

Baca Viral! Main NFT Bisa Raup Keuntungan Hingga Milyaran, Simak Langkahnya Berikut Ini

Dengan keadaan penduduk yang mayoritas menganut agama Islam, pastinya hukum memainkan NFT ini seringkali di pertanyakan kejelasannya.

MUI melalui fatwa yang telah dikeluarkannya menjelaskan bahwa membuka kesempatan penuh terjadap aset kripto agar bisa menjadi komoditi perdagangan.

Namun ada beberapa ketentuan dalam jual beli NFT seperti adanya penyerahan, permintaan, penawaran, dan keamanan baik bagi penjual maupun pembeli.

Baca Cara Membuat NFT di HP

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa crypto haram.

Dari penuturan ketua MUI yaitu Asorun Niam Soleh mengatakan alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut yaitu karena crypto mengandung unsur gharar dharar serta bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI No 17 tahun 2015.

Dalam kata lain, aset kripto tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Di mana harus memiliki wujud fisik, memiliki nilai, adanya jumlah yang pasti, hak kepemilikan, dan penyerahan hak ke pada pembeli.

Sehingga sampai saat ini belum diputuskan secara pasti oleh MUI mengenai hukum perjualbelian di NFT.

Adapun pendapat dari Ulama Ustaz Abdul Somad yang mengatakan pendapatnya mengenai aset crypto, bahwa jika digunakan sebagai alat jual beli itu boleh saja.

Selama kedua pihak yaitu penjual dan pembeli meyakini nilai aset crypto tersebut dan jatuhnya seperti barter.

Namun Ustaz Abdul Somad tidak membenarkan penggunaan aset crypto untuk investasi. Sebab memiliki nilai yang tidak pasti, beliau lebih menyarankan untuk berinvestasi menggunakan emas. Karena emas nilainya pasti seiring dengan perkembangan zaman.

ID); if ($tags) { $tag_ids = array(); foreach($tags as $individual_tag) $tag_ids[] = $individual_tag->term_id; $args=array( 'tag__in' => $tag_ids, 'post__not_in' => array($post->ID), 'posts_per_page'=>4, // Number of related posts that will be shown. ); $my_query = new wp_query( $args ); if( $my_query->have_posts() ) { echo '
Konten '.get_cat_name($category).' Terkait
'; while( $my_query->have_posts() ) { $my_query->the_post(); ?>
>

'; } } wp_reset_query(); ?>