Sudahkah kalian menyampaikan SPT kalian ? Jika belum, segeralah laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kalian, karena ada sanksinya keterlambatan lho. Mudah kok, Simak ulasan Cara Lapor Pajak Online berikut ini.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan wajib pajak (WP) atas pembayaran pajak penghasilan yang diterimanya. Pelaporan SPT ditutup pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Tak hanya itu, wajib pajak juga akan dikenakan biaya keterlambatan.
Sanksi Keterlambatan
Sanksi tidak lapor pajak dan keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) serta penyampaian SPT akan berisiko adanya denda dan sanksi andimistratif bunga sesuai yang tercantum pada UUKUP (Unndang-undang Ketentuan Umum Perpajakan) Pasa 9 pada ayat 2.
Sanksi administratif bunga biasanya berdasarkan suku bunga acuan dengan penambahan 5 % serta dibagi 12 pada tahun berlaku pada dimulainya tanggal perhitungan sanksi.
Kemudian sanksi administratid denda berkisar untuk SPT pada PPh pribadi senilai 100.000 dan 1 juta untuk SPT pada PPh badan atau lembaga.
Pembayaran sanksi tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan STP atau surat tagihan pajak yang berasal dari Dijen Pajak / DJP dengan jatuh tempo 1 bulan dari tanggal diterbitkan.
Aktivasi Efin Pajak dan Manfaatnya
Sebelum kalian melaporkan SPT online, pastikan sudah mempunyai Electronic Filing Identity Number (e-Fin) yang bisa kalian dapatkan dan aktivasi di kantor KPP terdekat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP kalian.
e-Fin Pajak merupakan alat otentikasi sehingga setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi untuk menjamin kerahasiaan.
Beberapa manfaat mengaktifkan e-FIN antara lain wajib pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT tahunannya tanpa harus antri di KPP.
Rayakan tahun baru bersama shopee dengan Promo Shopee 1.1 2023, Paylater Bayar Setengah Harga dan iPhone 13 Cuma Rp. 1000, baca selengkapnya Promo Shopee 1.1 2023, Paylater Bayar Setengah dan iPhone 13 Rp. 1000 |
Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT secara online? Lihat petunjuk lengkapnya di bawah ini.
Cara Lapor Pajak Online
- Silahkan akses website pajak.go.id. Kemudian lakukan login dengan menggunakan nomor NIP/NPWP dan Kata Sandi dan msukkan kode keamanan yang tertera.
- Setelah berhasil masuk pilihlah menu Lapor dan Layanan e-Filling
- Pilihlah menu “Buat SPT” kemudian isi formulir dengan menjawab pertanyaan yang ada.
- Pada pertanyaan tentang menjalankan Usaha, pilihlah yang sesuai dengan kalian.
- Kemudian pada pertanyaan terkait menjalankan kewajiban terpisah (MT) atau Pisah Harta(PH) pada pasangan suami istri. Jika kalian termasuk pada formulir 1770S maka harus upload bukti potongan dari bagian keuangan tempat anda bekerja, jika pada formulis 1770SS tidak perlu upload bukti potongan.
- Kemudian pilihlah form yang akan kalian gunakan : bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT. Kami sarankan dengan bentuk formulir.
- Kemudian isilah pajak penghasilan, terdiri dari : penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, penghasilan kena pajak, dan lain-lain
- Selanjutnya isilah Daftar Harta dan Kewajiban yang terdiri dari jumlah keseluruhan harta dan jumlah keseluruhan kewajiban/hutang.
- Keudian pilihlah “Setuju” jika data sudah benar, lengkap, dan jelas.
- Kemudian kan muncul : Jenis Formulir, Tahun pajak, pembetulan ke, Status SPT, Jumlah, dan catatan.
- Selanjutnya “Ambil Kode Verifikasi” kemudian pilihlah email atau nomor HP untuk pengiriman Kode Verifikasi.
- Kemudian masukkan kode veifikasi yang telah terkirim pada SPT kalian dan klik tombol kirim SPT.
- Pemberitahuan status e-SPT serta Bukti Penerimaan akan dikirim melalui email kalian yang telah didaftarkan sebelumnya.
Informasi yang ada di halaman ini merupakan pendapat pribadi berdasarkan informasi-informasi yang telah didapat, unntuk informasi updatenya silahkan simak di pajak.go.id atau datang langsung di kantor KPP Pajak terdekat.
Baca Juga :
1. Ada 3 Cara Praktis Daftar Internet Banking BNI Online Android
2. Cara Mudah Daftar Pospay Di Android Dan iOS Dengan Mudah
Demikian informasi terkait Cara Lapor Pajak Online. semoga bermanfaat.